Jakarta - Persoalan tenggat waktu pengosongan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sempat menjadi salah satu titik alot dalam negosiasi antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin.
Proposal Awal Dinilai Terlalu Singkat
Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa proposal awal dari pihak Okin memberikan batas waktu yang dinilai terlalu singkat. "Kemarin itu ada proposal untuk penyelesaian yang mereka memberikan tenggang waktu cukup mepet. Kalau tidak salah di akhir bulan ini sudah harus keluar, yang menurut saya tidak mungkin. Saya tidak sepakat," ujar Aga saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).
Kesepakatan Baru
Setelah melalui serangkaian pembahasan antara kedua kuasa hukum, tenggat pengosongan akhirnya disepakati mundur hingga Juli 2026. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan proses pengosongan rumah tanpa tekanan waktu yang berlebihan.



