Kasus hukum yang melibatkan Insanul Fahmi atas laporan dari istrinya, selebritas Inara Rusli, kini telah resmi berakhir. Kepastian ini datang setelah Insanul Fahmi didampingi kuasa hukumnya, Tommy Tri Yunanto, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani berita acara serah terima dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Senin, 2 Maret 2026.
Proses Penandatanganan SP3 di Polda Metro Jaya
Tommy Tri Yunanto, selaku kuasa hukum Insanul Fahmi, menyampaikan bahwa proses tersebut telah selesai dengan baik. "Alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan ya. Suratnya sudah diterima sama Mas Insanul. Per tanggal 20 Februari sudah dihentikan," ujar Tommy di Polda Metro Jaya pada Senin siang. Pernyataan ini menegaskan bahwa penghentian penyidikan secara resmi berlaku mulai 20 Februari, sebelum penandatanganan berita acara dilakukan.
Implikasi Hukum dari Penghentian Kasus
Tommy menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya surat SP3 tersebut, persoalan hukum antara Inara Rusli dan kliennya, Insanul Fahmi, telah dinyatakan selesai secara sah. Hal ini berarti tidak ada lagi proses penyidikan atau tuntutan hukum yang akan dilanjutkan terkait laporan tersebut, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Penghentian ini mengindikasikan bahwa pihak berwajib telah menyelesaikan penyelidikan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.
Kehadiran Insanul Fahmi dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya menjadi langkah formal untuk mengakhiri kasus yang telah menarik perhatian publik. Proses ini dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk serah terima dokumen resmi. Dengan demikian, kasus ini tidak lagi menjadi beban hukum bagi Insanul Fahmi, sekaligus menutup babak perselisihan yang sempat menjadi sorotan media.



