Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat menyeret nama penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan hasil penyelidikan mereka, yang menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Yoni Dores.
Penyelidikan Polda Metro Jaya Berakhir Tanpa Temuan Pidana
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan dari Yoni Dores tidak memenuhi unsur-unsur yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Keputusan ini sekaligus menutup kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media.
Lesti Kejora Enggan Temui Yoni Dores
Dengan berakhirnya kasus ini, Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa tidak ada keperluan untuk melakukan pertemuan dengan Yoni Dores. Sadrakh menegaskan bahwa semua hal telah jelas dan tidak ada lagi yang perlu dibahas secara langsung antara kliennya dengan pihak pelapor.
"Kami merasa semuanya sudah jelas berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, tidak perlu ada pertemuan antara Lesti Kejora dengan Yoni Dores," ujar Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti Kejora.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak Lesti Kejora menganggap kasus ini telah selesai dan tidak ada lagi urusan yang harus diselesaikan secara personal. Keputusan Polda Metro Jaya telah memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh semua pihak yang terlibat.



