Kuasa hukum sekaligus paman dari Ressa Rizky Rossano, Ronald Armada, menegaskan bahwa nilai gugatan sebesar Rp 7 miliar terhadap penyanyi Denada bukanlah tujuan utama dari langkah hukum yang mereka tempuh. Ronald menyebut gugatan tersebut muncul sebagai respons atas perbuatan Denada yang dianggap telah menzalimi harga diri orang tua asuh Ressa, yakni Ratih dan Dino.
Nominal Gugatan Hanya Bagian dari Prosedur Hukum
Menurut Ronald, nominal tersebut hanyalah bagian dari prosedur hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang mencakup unsur kerugian materiil dan imateriil. Ia menekankan bahwa fokus utama bukan pada angka, melainkan pada prinsip keadilan dan perlindungan martabat keluarga.
Pemicu Gugatan Adalah Tindakan Denada
"Yang men-trigger saya mengajukan gugatan ini bukan soal angka, tetapi tindakan Denada yang saya pandang sudah betul-betul menzalimi harkat dan martabat orang tua saya. Itu saja," ujar Ronald Armada dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi bahwa motivasi di balik gugatan adalah upaya memperbaiki keadaan, bukan sekadar tuntutan finansial.
Ronald menambahkan bahwa proses hukum ini diharapkan dapat membawa penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama dalam menjaga hubungan keluarga yang harmonis. Ia juga menyoroti pentingnya dialog tatap muka untuk menyelesaikan persoalan ini secara lebih manusiawi, mengingat pengakuan di media sosial dinilai tidak cukup memadai.