Ari Bias Ungkap Progres Gugatan Rp4,9 Miliar ke Penyelenggara Acara
Ari Bias Ungkap Progres Gugatan Rp4,9 Miliar

Jakarta – Pencipta lagu Ari Bias memberikan kabar terbaru terkait gugatan perdata yang diajukan terhadap penyelenggara acara PT Aneka Bintang Gading atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan senilai Rp4,9 miliar diajukan terkait penggunaan lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja” tanpa izin.

Proses hukum tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ari Bias mengungkapkan bahwa sidang akan segera memasuki tahap kesimpulan sebelum akhirnya putusan dibacakan.

Tahap Kesimpulan Segera Dimulai

“Sejauh ini kita sudah melalui berbagai sidang. Informasi terakhir, Selasa depan adalah penyerahan kesimpulan,” ujar Ari Bias saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum. Sebelumnya, Ari Bias juga sempat menyampaikan keluhan terkait pendapatan royalti yang menurun drastis, sehingga memengaruhi kondisi ekonominya.

Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta di industri musik kerap merugikan pencipta lagu. Ari Bias mencontohkan bahwa royalti yang seharusnya diterima sering kali tidak dibayarkan secara layak. “Beli roti aja enggak cukup,” ungkapnya dalam kesempatan sebelumnya.

Gugatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi penyelenggara acara dan pihak lain untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual para musisi. Sidang selanjutnya akan menjadi momentum penting dalam perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga