Komplotan pencuri motor yang ditinggal pemiliknya saat menonton dangdutan dalam acara sedekah bumi di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada April lalu akhirnya berhasil diringkus. Tiga orang pelaku diketahui telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten di Jawa Tengah.
Penangkapan Tiga Pelaku
Kapolsek Todanan Iptu Suhari mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku diamankan setelah penyelidikan yang melibatkan tim Resmob Polres Blora, Tim Resmob Polres Rembang, dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Salah satu pelaku, Muhammad Sofii (27), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan SPBU Margotejo, Kabupaten Pati.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu Surikan (41), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dan Muhsin Almusafiri (33), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Peran Masing-Masing Pelaku
Suhari menjelaskan bahwa Sofii berperan sebagai eksekutor sekaligus penjual kendaraan hasil curian. Sementara itu, Sukiran bertugas mengawasi situasi, dan Muhsin membantu membawa serta memindahkan kendaraan hasil curian. Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 10 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap berkat koordinasi yang baik antara kepolisian setempat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai, terutama saat menghadiri acara keramaian.



