Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memulai proses pengosongan isi bangunan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2026. Targetnya, seluruh barang dapat dikosongkan dalam waktu satu bulan.
Proses Pengemasan dan Pengangkutan
Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa proses pengemasan hingga pengangkutan barang ke dalam truk trailer sedang berlangsung. Barang-barang tersebut akan disimpan di dua lokasi gudang di Bekasi, Jawa Barat.
"Sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses, yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan," ujar Kharis di lokasi Hotel Sultan.
Lokasi Gudang Penyimpanan
Gudang pertama berlokasi di Komplek Pergudangan Cikarang G2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang ini digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel. Gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok 1/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Jangka Waktu Penyimpanan
PPKGBK akan menyimpan barang-barang tersebut selama enam bulan, sesuai dengan ketentuan pengadilan. Kharis memastikan barang akan terjaga kondisinya dengan baik.
"Dipastikan semuanya bisa terjaga dengan baik sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan, yaitu 6 bulan terhitung sejak tanggal berita acara eksekusi tanggal 18 Juni 2026. Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan," jelasnya.
Biaya Pengangkutan
Untuk sementara, biaya pengangkutan ditanggung oleh pemohon eksekusi, yaitu Sekretariat Negara (Setneg) dan GBK. Kharis belum merinci nominal biaya yang dibutuhkan.
"Kalau untuk biaya, untuk sementara ditalangi dulu oleh pemohon eksekusi. Hukumnya begitu. Oleh pemohon eksekusi Setneg dan GBK," imbuhnya.
Latar Belakang Eksekusi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah pada 18 Juni 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Bangunan yang dieksekusi meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.



