Lapangan Padel di Jaktim Disegel karena Pakai Izin Kosan, Total 27 Tak Berizin
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak mematuhi aturan perizinan. Salah satu kasus mencolok adalah lapangan padel yang beroperasi menggunakan izin rumah kos, yang akhirnya disegel oleh petugas.
Penyegelan di Kebon Pala dan Pulomas
Lapangan padel yang disegel karena menyalahi izin usaha terletak di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Bangunan di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 itu sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018, namun kemudian dialihfungsikan menjadi lapangan padel tanpa izin yang sesuai.
Menurut Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur, bangunan tersebut merupakan yang kedelapan disegel di wilayahnya dalam upaya menertibkan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan. Penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian, kita memberikan surat peringatan untuk penyegelan permanen," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, usai memasang papan pemberitahuan di lokasi.
Alasan Penyegelan dan Dasar Hukum
Tindakan ini diambil karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai tanda bahwa bangunan akan disegel tetap.
Spanduk tersebut bertuliskan "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)" dan menyatakan bahwa lapangan padel telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Total 27 Lapangan Padel di Jaktim Disegel
Munjirin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, total ada 27 dari 57 lapangan padel di Jakarta Timur yang belum memiliki izin yang sesuai. Dengan demikian, puluhan lapangan tersebut terpaksa disegel untuk menegakkan aturan.
"Jadi total di Jakarta Timur itu ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, sedangkan 30 lainnya sudah berizin," jelas Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar.
Upaya Penertiban dan Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas CKTRP melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan. Lapangan padel yang tak berizin atau menyalahgunakan izin akan disegel dan ditindaklanjuti.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," tegas Munjirin. Pengawasan akan terus dilakukan oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah terkait.
Dia juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya dan segera melaporkan pelanggaran. Setelah disegel, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat.
Dengan langkah-langkah ini, Munjirin berharap pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta Timur dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
