Lapangan Padel di Jagakarsa Kembali Disegel, Pemkot Jaksel Tegas Soal Izin Bangunan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali melakukan penyegelan terhadap lapangan padel yang tidak memiliki izin. Lokasi terbaru yang menjadi sasaran operasi ini berada di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan bangunan tanpa perizinan yang sah di wilayah tersebut.
Komitmen Penindakan Tegas dari Pemkot
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menegaskan bahwa penyegelan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menindak tegas konstruksi yang tidak dilengkapi dengan izin. "Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis," ujarnya, seperti dilansir Antara pada Senin (16/3/2026).
Ali menjelaskan bahwa bangunan tersebut disegel karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pengawasan, meskipun masih dalam tahap konstruksi, kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa melengkapi dokumen PBG yang diperlukan. Sebelum penyegelan, Pemkot Jaksel telah menjalani seluruh prosedur hukum, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pembatasan kegiatan.
Edukasi dan Sosialisasi untuk Pelaku Usaha
Menurut Ali, langkah penyegelan ini juga berfungsi sebagai edukasi dan sosialisasi bagi pelaku usaha konstruksi dan pemilik bangunan. "Langkah ini menjadi bagian dari edukasi dan sosialisasi agar para pelaku usaha mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Jika tidak, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menambahkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai untuk memantau kesesuaian rencana. Setelah selesai, pemilik juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi, guna memastikan kekuatan struktur dan keamanan pengguna.
Masalah Umum pada Lapangan Padel
Vera mengungkapkan bahwa mayoritas lapangan padel yang ditemui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. "Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," katanya. Proses pembuatan PBG normalnya memakan waktu 28 hari kerja, namun keterlambatan sering terjadi akibat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan atau perbaikan yang tidak segera dilakukan oleh pemohon.
Selain masalah izin, Vera juga menyoroti keluhan masyarakat terhadap lapangan padel yang telah berizin, terutama terkait kurangnya sosialisasi fungsi bangunan kepada warga sekitar. Dinas Citata mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat secara musyawarah.
Pelanggaran Jam Operasional dan Kasus Sebelumnya
Vera menekankan bahwa sesuai arahan Gubernur, batas waktu operasional lapangan padel adalah hingga pukul 20.00 WIB. Namun, masih ditemukan pelanggaran yang telah diperingatkan. Sebelumnya, Pemkot Jaksel juga telah menyegel Fourthwall Padel di Cilandak secara permanen karena tidak mengantongi izin. Kepala Suku Dinas Citata Jaksel, Andy Lazuardy, menyebutkan bahwa lapangan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Operasi penyegelan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Jaksel dalam menegakkan peraturan perizinan bangunan, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan melindungi keselamatan masyarakat.
