27 Lapangan Padel di Jakarta Timur Tak Berizin, Akan Disegel oleh Pemkot
27 Lapangan Padel di Jaktim Tak Berizin, Bakal Disegel

27 Lapangan Padel di Jakarta Timur Tak Berizin, Akan Disegel oleh Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa sebanyak 27 dari 57 lapangan padel yang berdiri di wilayahnya belum memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan. Lapangan-lapangan yang tidak berizin tersebut akan segera disegel sebagai bagian dari upaya penertiban yang ketat.

Monitoring dan Tindakan Penegakan Aturan

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan bahwa dari total 57 lapangan padel, hanya 30 yang telah memiliki izin resmi. "Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," ujarnya di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).

Sebagai langkah konkret, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) telah melakukan monitoring intensif terhadap lapangan padel yang diduga melanggar aturan. Lapangan yang tidak berizin atau menyalahgunakan izin akan dikenakan sanksi penyegelan dan tindakan hukum lebih lanjut.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," tegas Munjirin. Pengawasan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan Sudin Citata bersama unsur wilayah terkait untuk memastikan kepatuhan.

Contoh Kasus Penyegelan Terbaru

Salah satu tindakan terbaru dilakukan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, di mana sebuah lapangan padel disegel karena diduga menyalahgunakan izin bangunan. Bangunan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 sebelumnya memiliki izin sebagai rumah kos yang diterbitkan pada 2018, namun kemudian dialihfungsikan menjadi lapangan padel tanpa izin yang tepat.

Munjirin menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan yang kedelapan kalinya dilakukan di Jakarta Timur dalam rangka menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan. Selain itu, penyegelan permanen juga telah diterapkan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menegaskan, "Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini." Tindakan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan dan belum adanya sertifikat laik fungsi (SLF).

Prosedur dan Dampak Penyegelan

Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel secara tetap. Spanduk tersebut bertuliskan "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)" dan menyebutkan bahwa lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Pemasangan spanduk ini juga berfungsi sebagai informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara. Setelah disegel, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.

Munjirin berharap dengan langkah-langkah ini, pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta Timur dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku. Dia juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.