Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib membeli bahan baku untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari desa setempat. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Pelanggaran Tata Kelola Bahan Baku
Zulhas mengungkapkan bahwa banyak SPPG yang melanggar aturan tata kelola penyediaan bahan baku. Dalam keterangannya di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, ia mengatakan, "Ini juga ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan tata kelola. Tata kelolanya SPPG itu harus mengambil supplier bahan bakunya itu dari desa tersebut, dari tempat tersebut, apakah Koperasi Desa Merah Putih, apakah BUMDes, apakah UMKM atau usaha desa lainnya."
Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat
Ia menekankan bahwa setiap SPPG harus memiliki banyak pemasok dari lingkungan sekitar agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan secara luas. "Oleh karena itu, SPPG itu mesti supplier-nya banyak. Nah, itu juga banyak ditemukan oleh Bu Nanik dan teman-teman banyak terjadi pelanggaran," ujarnya.
Instruksi Presiden Prabowo
Zulhas menjelaskan bahwa arahan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. "Karena atas perintah Bapak Presiden, SPPG ini harus bisa menumbuhkan ekonomi yang ada di daerah, seperti contoh di Jawa Timur harga telur turun itu bisa diangkat oleh BGN karena belanjanya di situ misalnya, ya. Dan seterusnya dan seterusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Zulhas juga menyoroti sekolah elite yang mendapatkan MBG dan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membenahi dalam waktu satu bulan. Ia juga mengungkapkan pembengkakan 13 ribu titik SPPG yang menyebabkan pemborosan Rp 1 triliun per bulan.



