Presiden Prabowo Perintahkan Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung untuk Ketahanan Pangan 2026
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 yang secara resmi menugaskan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan minimal 1 juta ton jagung pipilan kering pada tahun 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mendorong pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani di seluruh Indonesia.
Detail Instruksi Presiden dan Target Pengadaan
Inpres yang diteken pada 25 Maret 2026 ini mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026-2029. Presiden Prabowo meminta seluruh jajarannya, termasuk menteri koordinator bidang pangan, menteri pertanian, menteri perdagangan, hingga direktur utama Perum Bulog, untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam mendukung pelaksanaan ini.
Target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri ditetapkan paling sedikit 1.000.000 ton dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram untuk jagung dengan kadar air antara 18% hingga 20%. Perum Bulog juga diperintahkan untuk mengolah jagung tersebut sesuai standar kualitas cadangan jagung pemerintah dan melakukan pembelian di gudangnya dengan HPP yang telah ditetapkan.
Peran Kementerian dan Pendampingan Petani
Di sisi lain, Menteri Pertanian diperintahkan untuk memberikan pendampingan kepada petani dalam meningkatkan produktivitas dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Tugas ini mencakup:
- Menyediakan informasi data harga jagung pipilan kering kepada Perum Bulog.
- Memfasilitasi sarana panen dan pascapanen untuk menghasilkan jagung berkualitas.
- Mendorong kemitraan antara kelompok tani dan usaha pengeringan jagung dengan Perum Bulog.
Hal ini diharapkan dapat mendukung target pengadaan jagung dalam negeri secara optimal.
Tugas Perum Bulog dan Sumber Pendanaan
Direktur Utama Perum Bulog diminta untuk melaksanakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, termasuk penyaluran cadangan jagung pemerintah yang dapat melibatkan badan usaha lainnya. Tugas ini juga mencakup pengelolaan kualitas jagung dan pelepasan stok jika terjadi penurunan mutu.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, dengan penekanan pada tata kelola yang baik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Instruksi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani dalam jangka panjang.



