Petani Tembakau Jawa Barat Tolak Aturan Pembatasan Nikotin dan Kemasan Polos
Petani Tembakau Jabar Tolak Aturan Pembatasan Nikotin

Perwakilan petani tembakau dari seluruh Jawa Barat berkumpul dan menyatakan penolakan terhadap berbagai aturan yang sedang disusun oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan tersebut muncul setelah konsultasi publik pada 25 Mei 2026 yang digelar Kemenkes untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Gelombang penolakan dari masyarakat terdampak terus mengalir, termasuk dari petani tembakau di Tatar Sunda yang menggantungkan hidup pada budidaya tembakau. Pasalnya, Kemenkes tetap bersikukuh memasukkan pasal tentang penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang membuat semua produk terlihat identik atau kemasan polos.

Selain RPMK, petani Tatar Sunda secara solid menolak pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta larangan bahan tambahan yang dinilai sebagai bentuk de facto larangan produksi. Faktanya, hingga kini seluruh hasil budidaya petani tembakau terserap oleh industri hasil tembakau.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tembakau merupakan komoditas sela yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat tumbuh subur pada musim kemarau. Seluruh rancangan peraturan tersebut mengancam sumber mata pencaharian petani.

Deklarasi Penolakan Petani Tembakau

Para petani tembakau dari sentra-sentra tembakau seperti Garut, Sumedang, Kabupaten Bandung, Kuningan, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka, dan Cirebon sepakat menandatangani deklarasi penolakan terhadap berbagai rancangan aturan tersebut. Mereka meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo agar Kemenkes tidak mengkhianati upaya mensejahterakan petani melalui program prioritas pemerintah.

"Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk gerakan petani memperjuangkan penghidupan. Kami dizolimi. Mengapa ada rancangan aturan seperti pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan yang mau menghabisi dan mematikan tembakau, padahal jelas-jelas ini adalah sumber ekonomi petani?" ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Sambas, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Hal ini disampaikan setelah kegiatan rembug petani bertajuk "Saung Sawala: Menjaga Kedaulatan Tembakau Tatar Sunda: Petani Menolak Pembatasan Kadar Nikotin & Tar serta Penyeragaman Kemasan Polos" di Gedung Serbaguna Pasar Agrobisnis Tanjungsari, Sumedang.

Kekayaan Alam Tembakau Jawa Barat Terancam

Sambas dan kelompok petani tembakau se-Jawa Barat kecewa dengan upaya-upaya untuk segera mengesahkan peraturan yang secara nyata akan membumihanguskan kekayaan alam andalan masyarakat.

"Tembakau Jawa Barat adalah bukti anugerah alam dengan karakter dan ciri khas unik, termasuk kadar nikotin yang berbeda-beda. Jawa Barat memiliki 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat memiliki mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, pembatasan yang dirancang Kemenkes ini sangat bertentangan, tidak masuk akal, dan tidak adil bagi petani," jelas Sambas.

Saat ini diperkirakan sekitar 20.000 hingga 25.000 kepala keluarga menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan di Jawa Barat. Inisiasi Kemenkes dan Kemenko PMK melalui penerapan batas maksimal nikotin dan tar yang secara sepihak mengusulkan aturan yang mendzolimi petani di sektor pertembakauan, dengan berbagai pembatasan dan pelarangan, sama saja dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Sumedang sebagai Kontributor Utama IHT Nasional

Ketua DPC APTI Sumedang, Otong Supendi, mengungkapkan bahwa Sumedang saat ini menjadi daerah yang berkontribusi besar dalam industri hasil tembakau (IHT) nasional.

"Hampir di setiap kecamatan di Sumedang, kondisi tanah dan iklimnya cocok untuk pertumbuhan tanaman tembakau. Ada 25 kecamatan yang masyarakatnya hidup dari aktivitas pertembakauan. Petani di Sumedang sudah sejak lama mengembangkan teknik budidaya yang diwariskan secara turun-temurun untuk menghasilkan tembakau berkualitas tinggi," tegas Otong.

"Rancangan peraturan yang tidak masuk akal seperti pembatasan kadar nikotin dan tar, penyeragaman kemasan, dan larangan lainnya, berdampak langsung pada masyarakat Sumedang. Mau dikemanakan produksi daun tembakau Sumedang yang mencapai 21.000 ton per tahun ini?" imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Para petani tembakau di Jawa Barat sepakat bahwa rancangan aturan yang sangat ketat ini menjadi ancaman serius yang berefek negatif pada kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah.

"Mengapa Kementerian Kesehatan mendorong peraturan yang sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, di lahan tembakau? Mengapa bisa membuat peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan petani dan mendzolimi petani? Ada agenda apa ini?" tutup Otong.