KKP Akan Revisi Aturan untuk Kendalikan Ikan Sapu-Sapu yang Kian Masif
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana merevisi Peraturan Menteri Nomor 19/PERMEN-KP/2020 yang mengatur larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan berbahaya atau merugikan ke dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Tujuan revisi ini adalah untuk memperkuat upaya pengendalian populasi ikan sapu-sapu yang semakin masif dan mengancam ekosistem perairan di Tanah Air.
Latar Belakang dan Pentingnya Revisi
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Haeru Rahayu, menjelaskan bahwa revisi aturan ini sangat penting mengingat populasi ikan sapu-sapu di Indonesia terus meningkat. Ia menekankan perlunya langkah pengendalian yang terstruktur dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. "KKP saat ini sedang menyiapkan software-nya dalam bentuk Peraturan Menteri, sudah ada yang nomor 19 tahun 2020 dan saat ini sedang dilakukan revisi supaya bisa lebih aplikatif dalam rangka pengendalian populasi ikan sapu-sapu ini," kata Haeru dalam sebuah acara di Jakarta Utara pada Jumat, 17 April 2026.
Metode Pengendalian yang Efektif
Hingga saat ini, metode pengendalian ikan sapu-sapu yang paling efektif masih dilakukan secara konvensional melalui penangkapan langsung menggunakan jaring dan jala. Haeru mengungkapkan bahwa pendekatan lain seperti biologis atau kimia belum dapat diterapkan secara optimal karena berbagai kendala lingkungan. "Banyak cara sebetulnya, secara biologis kita belum ada predator yang langsung memakan, kalaupun ada nanti akan menjadi persoalan selanjutnya. Secara kimia, ini juga akan punya persoalan dengan lingkungan, maka yang paling efektif hingga detik ini adalah dengan metode konvensional seperti ini," jelasnya.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
KKP telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah untuk menangani persoalan serupa. Haeru menyebutkan bahwa fenomena dominasi ikan invasif tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di daerah lain seperti Danau Toba, di mana ikan Red Devil telah mendominasi perairan. "Se-Indonesia kami sudah koordinasi dengan Pemda. Salah satu yang sejenis ini modelnya adalah di Danau Toba itu ada namanya ikan Red Devil, hampir sama. Dulu 20 tahun yang lalu masyarakat sana kalau ngejala itu dapat ikan nila, ikan mujair segala macam. Sekarang itu kalau ngejala itu pasti isinya 90 persen ikan Red Devil," ungkapnya.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan
KKP siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan pengendalian ikan sapu-sapu dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Haeru menegaskan, "Kami siap berkoordinasi dengan semua jajaran termasuk Pemda dan stakeholders. Mudah-mudahan Jakarta tetap ekosistemnya terjaga dengan baik." Upaya ini diharapkan dapat melindungi keanekaragaman hayati perairan Indonesia dari ancaman spesies asing invasif yang merugikan.



