Puan Maharani Soroti Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja, Desak Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas menyoroti kasus penggelapan dana masyarakat yang terjadi di sektor perbankan, khususnya yang melibatkan jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Sumatera Utara. Dalam pernyataannya pada Senin, 20 April 2026, Puan menekankan bahwa perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama, terutama karena kasus ini menyangkut nasib hampir 2.000 rakyat kecil yang menjadi korban.
Dorongan Investigasi Menyeluruh dan Pengawasan Internal
Puan mendorong agar investigasi kasus ini dilakukan secara menyeluruh, sejalan dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta BNI untuk melakukan pemeriksaan internal. "Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan," ujar Puan. Dia menambahkan bahwa pengawasan dan audit internal bank sangat krusial untuk memastikan persoalan dapat segera diselesaikan dan dana jemaat yang menjadi anggota koperasi gereja dapat dikembalikan.
Menurut Puan, insiden ini bukan sekadar penyimpangan individual, karena pelaku menawarkan produk dengan menggunakan identitas lembaga perbankan tempatnya bekerja. "Insiden ini harus dibaca sebagai ujian serius terhadap keandalan sistem pengawasan internal perbankan, terutama ketika transaksi terjadi dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan institusi bank," tuturnya.
Pentingnya Pengawasan Ketat dan Peran Aparat Penegak Hukum
Puan menyoroti bahwa masyarakat tidak hanya melihat pelaku, tetapi juga bagaimana transaksi bernilai besar dapat berulang tanpa terdeteksi dalam mekanisme kontrol internal. "Maka pengawasan ketat dari institusi bank juga harus menjadi perhatian di sini. Perusahaan harus mampu mendeteksi fraud yang dilakukan oleh pegawainya, karena kaitannya adalah dengan nasabah sebagai pihak konsumen," sebutnya.
Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditangkap Polda Sumut. Pelaku mengaku menggunakan uang jemaat untuk investasi pribadi seperti sport center, kafe, dan mini zoo. Puan meminta sanksi hukum tegas dan pendekatan asset recovery, termasuk pelacakan dan penyitaan aset, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Apresiasi dan Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem
Puan mengapresiasi langkah bank yang berjanji mengembalikan dana, dan meminta OJK terus memantau penyelesaiannya hingga tuntas. "Kasus ini harus menghasilkan koreksi nyata terhadap standar pengawasan internal, karena dalam sektor jasa keuangan, kepercayaan publik adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bank milik negara," terangnya.
Dia juga mengingatkan agar seluruh Badan Usaha Milik Negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan integritas SDM internal, termasuk penerapan sistem whistleblowing yang efektif. "Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana Negara meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar terhindar dari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab," tutup Puan, menekankan pentingnya edukasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.



