OJK Ubah Tampilan SLIK, Kredit Kecil Tak Halangi Akses KPR Bersubsidi
OJK Ubah SLIK, Kredit Kecil Tak Halangi KPR Bersubsidi

OJK Ubah Tampilan SLIK, Kredit Kecil Tak Halangi Akses KPR Bersubsidi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembaruan signifikan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Perubahan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada hari Senin tanggal 13 April 2026.

Dalam keterangan resminya, Friderica menjelaskan bahwa OJK memutuskan untuk hanya menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner yang diselenggarakan sebelumnya.

Detail Perubahan Sistem SLIK

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," jelas Friderica dalam pernyataan yang diterima media pada Selasa (14/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan baru ini mencakup dua aspek utama:

  • Berdasarkan plafon kredit: Catatan kredit dengan nilai plafon di bawah Rp1 juta tidak akan muncul dalam laporan SLIK.
  • Berdasarkan baki debet: Sisa hutang yang kurang dari Rp1 juta juga tidak akan ditampilkan dalam sistem.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki riwayat kredit kecil—misalnya dari pinjaman mikro atau kredit konsumtif ringan—tidak akan terhambat ketika mengajukan KPR bersubsidi. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan membantu lebih banyak keluarga Indonesia memiliki rumah sendiri melalui program pemerintah.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Pembaruan tampilan SLIK ini merupakan langkah strategis OJK dalam mendukung program perumahan nasional. Banyak calon debitur sebelumnya terkendala oleh catatan kredit kecil yang muncul dalam laporan SLIK, meskipun nilai kredit tersebut tidak signifikan terhadap kemampuan bayar mereka untuk KPR.

Dengan kebijakan baru ini, bank dan lembaga keuangan lainnya akan memiliki pandangan yang lebih akurat tentang profil risiko debitur, tanpa "terganggu" oleh riwayat kredit bernilai rendah. Hal ini diharapkan dapat:

  1. Meningkatkan persetujuan pengajuan KPR bersubsidi
  2. Mempercepat proses verifikasi kredit
  3. Memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat dengan riwayat keuangan sederhana

Friderica menegaskan bahwa perubahan ini tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan, sambil memastikan bahwa program KPR bersubsidi dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang memenuhi syarat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga