Andre Rosiade Apresiasi Langkah BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp 28 Miliar
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah senilai Rp 28 miliar. Dana tersebut terkait kasus dugaan penggelapan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang melibatkan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Andre Rosiade menegaskan bahwa langkah BNI ini merupakan bentuk tanggung jawab publik dan komitmen dalam menjaga kepercayaan nasabah. "Saya selaku pimpinan Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada BNI yang bergerak cepat dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan uang nasabah jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara," ujar Andre dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Keputusan BNI Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menambahkan bahwa keputusan BNI sejalan dengan arahan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat. Andre menekankan bahwa pemerintahan Prabowo selalu mendorong responsivitas dalam menangani permasalahan masyarakat.
"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini sekaligus juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat dan mendorong seluruh lembaga maupun BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat serta memberikan solusi cepat terhadap permasalahan masyarakat," jelas Andre.
Harapan untuk Evaluasi dan Peningkatan Layanan BNI
Selanjutnya, Andre Rosiade berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi BNI untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan nasabah. Dia mengingatkan bahwa produk 'Deposito Investment' yang ditawarkan oleh mantan pegawai bukan berasal dari sistem resmi BNI.
"Karena itu, saya berharap kasus ini menjadi evaluasi dan BNI terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem perlindungan nasabah, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian rakyat Indonesia," ujar Andre.
Penjelasan Resmi dari BNI Mengenai Kasus Penggelapan
BNI telah memberikan penjelasan resmi mengenai kasus dugaan penggelapan dana jemaat oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan bahwa bank akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Berdasarkan penyidikan kepolisian, dana yang digelapkan Andi totalnya mencapai Rp 28 miliar. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," tegas Munadi.
Dengan demikian, langkah BNI dalam mengembalikan dana nasabah tidak hanya memperbaiki kesalahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perbankan nasional di bawah arahan pemerintahan yang pro-rakyat.



