Wisatawan Kintamani Diminta Rp 25 Ribu, Dispar Bangli Jelaskan Aturan Retribusi
Wisatawan Kintamani Diminta Rp 25 Ribu, Dispar Beri Penjelasan

Wisatawan Kintamani Dicegat dan Diminta Uang Rp 25 Ribu, Dinas Pariwisata Bangli Beri Penjelasan

Sebuah video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan momen di mana seorang wisatawan dicegat dan dimintai uang sebesar Rp 25 ribu saat melintas di Jalan Raya Penelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Dalam video tersebut, terlihat wisatawan sempat menanyakan tarif masuk kawasan wisata Kintamani kepada seorang perempuan yang mencegatnya. Perempuan itu pun menjawab bahwa harga tiket masuk adalah Rp 25 ribu per orang.

Penjelasan Resmi dari Dinas Pariwisata Bangli

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bangli, Dirga Yasa, memberikan klarifikasi. Dirga membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut memang berada di Jalan Raya Penelokan. Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut telah menjadi objek retribusi wisata sejak tahun 1993.

"Awalnya, pengelolaan retribusi dilakukan oleh pihak swasta, yaitu Yayasan Bintang Danu. Namun, selanjutnya pengelolaan beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli," ujar Dirga Yasa seperti dilansir dari detikBali, Selasa (24/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Retribusi dan Titik Pintu Masuk Berbayar

Dirga Yasa menegaskan bahwa Jalan Raya Penelokan saat ini merupakan salah satu dari lima objek wisata berbayar di Kabupaten Bangli. Selain Kintamani, objek wisata berbayar lainnya meliputi:

  • Desa Penglipuran
  • Desa Penulisan
  • Desa Trunyan
  • Pura Kehen

Ketentuan retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Tarif tiket masuk bervariasi sesuai dengan kategori wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangli, terdapat lima titik pintu masuk yang dikenakan tiket retribusi, yaitu:

  1. Depan Museum Geopark Batur
  2. Jalan Raya Sekaan
  3. Dekat pemakaman khusus (trunon) di selatan Desa Adat Batur
  4. Jalan Sekardadi
  5. Satu pos di sisi selatan Pura Dalem Batur

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan wisatawan memahami bahwa permintaan uang Rp 25 ribu di Kintamani bukanlah tindakan ilegal, melainkan bagian dari sistem retribusi resmi yang telah berjalan puluhan tahun untuk mendukung pengelolaan pariwisata di wilayah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga