Royalti Penulis Turun: Pajak Kini 1,5%, Bukan Lagi 15%
Royalti Penulis Turun: Pajak Kini 1,5%

Saya masih ingat, sekitar tahun 2017, ketika royalti pertama saya cair dari salah satu penerbit besar di Jakarta. Nilainya tidak besar. Begitu saya hitung potongan pajak 15 persen yang langsung dipotong di muka, saya sempat tertawa getir. Negeri ini mengenakan pajak kepada penulis dengan tarif yang sama seperti perusahaan tambang mengenakan royalti kepada negara atas bahan galian dari perut bumi. Seolah-olah kata-kata yang lahir dari bertahun-tahun riset, keringat, dan sepi malam itu setara nilainya dengan batu bara.

Perubahan Besar bagi Penulis Indonesia

Setelah lebih dari seratus buku saya terbitkan, saya akhirnya begitu gembira ketika pemerintah resmi menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Keputusan ini merupakan angin segar bagi dunia literasi Indonesia. Penulis kini dapat menikmati hasil karyanya dengan lebih adil, tanpa beban pajak yang memberatkan.

Dampak Positif Penurunan Pajak

  • Meningkatkan motivasi penulis untuk terus berkarya dan menghasilkan buku-buku berkualitas.
  • Mendorong pertumbuhan industri penerbitan nasional dengan memberikan insentif bagi penulis.
  • Menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak kekayaan intelektual dan kreativitas anak bangsa.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial penulis, tetapi juga memacu lahirnya lebih banyak karya orisinal yang memperkaya khazanah literasi Indonesia. Penulis seperti saya, yang telah lama berjuang dengan royalti kecil dan pajak tinggi, akhirnya bisa bernapas lega.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram