Menaker: WFH Karyawan Swasta Tak Wajib Jumat, Teknis Diserahkan ke Perusahaan
WFH Swasta Tak Wajib Jumat, Teknis Diserahkan Perusahaan

Pemerintah Tegaskan WFH Swasta Bersifat Anjuran, Bukan Kewajiban

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan mengenai skema work from home atau bekerja dari rumah bagi karyawan sektor swasta. Namun, berbeda dengan aturan yang berlaku untuk aparatur sipil negara, penerapan WFH bagi pekerja swasta tidak diwajibkan dilaksanakan setiap hari Jumat.

Kebijakan Fleksibel Sesuai Karakteristik Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta bahwa aturan WFH untuk swasta bersifat anjuran dan tidak mengikat. "Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," ujar Yassierli pada Rabu, 1 April 2026.

Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang unik. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. "Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Kebijakan ASN dan Sektor Usaha

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan aturan WFH satu hari dalam sepekan khusus untuk aparatur sipil negara, yang akan berlaku setiap hari Jumat. Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pelaksanaan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan setiap sektor usaha.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Selasa, 31 Maret 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur pola kerja karyawan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam efisiensi energi dan pengurangan konsumsi bahan bakar minyak.

Dengan demikian, perusahaan swasta memiliki otonomi untuk menentukan:

  • Hari pelaksanaan WFH yang paling sesuai dengan operasional bisnis.
  • Mekanisme teknis seperti sistem pelaporan dan monitoring kerja dari rumah.
  • Penyesuaian kebijakan berdasarkan sektor usaha, misalnya industri manufaktur versus jasa.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan, tanpa memberatkan satu pihak. Pemerintah akan terus memantau implementasinya melalui koordinasi dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga