Imbauan WFH untuk Sektor Swasta Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Imbauan pemerintah untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara resmi mulai berlaku pada hari ini, Rabu 1 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa momentum ini harus dijadikan pedoman bersama dan dilaksanakan secara efektif.
Lindungi Hak Pekerja dari Potensi No Work No Pay
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker Yassierli secara khusus mengimbau para pekerja atau buruh untuk segera melapor jika menemui perusahaan yang melakukan pemotongan hak dengan menerapkan skema no work no pay selama periode WFH berlangsung. "Kami sudah memiliki kanal Lapor Menaker, jadi jika terjadi pengurangan hak karyawan, silakan laporkan kepada kami. Pengawas kami akan menindaklanjuti," tegas Yassierli dengan serius.
Ia menekankan bahwa pengaturan WFH sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak dasar karyawan yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan yang menjadi hak pekerja. Bagi yang menjalankan WFH, mereka tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Teknis Pelaksanaan Diserahkan ke Perusahaan dengan Pengecualian Sektor Tertentu
Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD diatur selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan teknis pelaksanaan yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan berdasarkan kondisi dan kebutuhan operasional. Namun, terdapat pengecualian untuk sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik pekerja secara langsung.
Berikut adalah daftar sektor usaha yang mendapatkan pengecualian dari imbauan WFH:
- Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
- Sektor energi termasuk layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
- Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
- Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan
- Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin
- Sektor jasa meliputi hotel, pariwisata, serta keamanan
- Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
- Sektor transportasi dan logistik termasuk angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman
- Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek
Momentum untuk Penghematan Energi dan Kolaborasi dengan Serikat Pekerja
Menaker Yassierli juga menyoroti bahwa momentum penerapan WFH ini dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk merancang program bersama dengan serikat buruh atau serikat pekerja dalam upaya penghematan energi di tempat kerja. Pemerintah mengimbau agar program pemanfaatan energi secara bijak bisa diimplementasikan, dengan beberapa bentuk penghematan seperti:
- Penggunaan alat kerja yang lebih efisien
- Pemantauan konsumsi listrik secara ketat
- Penyesuaian operasional untuk mengurangi pemborosan energi
Dengan demikian, imbauan WFH ini tidak hanya bertujuan untuk fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong efisiensi dan produktivitas yang berkelanjutan di berbagai sektor usaha.



