UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan Setelah 22 Tahun Mandek
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momen bersejarah yang memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Rancangan undang-undang ini, yang sempat tertunda selama lebih dari dua dekade, akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026.
Langkah Nyata Emansipasi Perempuan
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa lahirnya UU PPRT merupakan langkah konkret dalam mewujudkan emansipasi perempuan. "Ini sejalan dengan semangat perjuangan RA Kartini, yang diperingati tepat pada hari pengesahan undang-undang ini," ujarnya. Moerdijat menambahkan bahwa regulasi ini akan mengangkat martabat pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, dengan memberikan jaminan hak-hak dasar mereka.
Proses pengesahan UU PPRT berlangsung dalam suasana yang penuh makna, karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Perjalanan Panjang RUU yang Mandek
Rancangan undang-undang ini diketahui telah mandek selama 22 tahun sebelum akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR RI. Proses panjang ini mencerminkan berbagai tantangan dan dinamika politik yang menghambat pembahasan regulasi perlindungan pekerja domestik.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, antara lain:
- Penegasan hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk upah, jam kerja, dan cuti.
- Peningkatan akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan.
- Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
- Pencegahan praktik eksploitasi dan kekerasan dalam lingkungan domestik.
Momentum ini diharapkan tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai awal dari implementasi yang efektif untuk melindungi sekitar 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini seringkali bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.



