Surat Edaran WFH untuk Karyawan Swasta: Anjuran Seminggu Sekali dengan 6 Ketentuan
Surat Edaran WFH Swasta: Anjuran Seminggu Sekali

Kebijakan WFH untuk Karyawan Swasta: Anjuran Seminggu Sekali dengan Fleksibilitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan penerapan work from home (WFH) bagi karyawan swasta selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini berbeda dengan aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana WFH tidak harus dilaksanakan pada hari Jumat, melainkan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Fleksibilitas Hari dan Peran Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta bersifat anjuran, bukan kewajiban. Dalam jumpa pers pada Rabu (1/4/2026), dia menyatakan, "Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," kata Yassierli. Dia menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri, sehingga teknis pelaksanaan WFH dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.

Isi Surat Edaran dan Ketentuan WFH

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengatur WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diketahui:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Penerapan WFH: Dilaksanakan selama satu hari kerja dalam seminggu, sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. Perusahaan mengatur pelaksanaannya dengan ketentuan:
    • Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan penuh.
    • WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
    • Karyawan yang WFH tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya.
    • Perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
    • Pengecualian berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik, seperti:
      • Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
      • Sektor energi: bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
      • Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
      • Sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan.
      • Sektor industri dan produksi: pabrik-pabrik yang membutuhkan operasional mesin.
      • Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
      • Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner.
      • Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
      • Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
    • Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan berdasarkan kebutuhan operasional.
  2. Program Optimasi Pemanfaatan Energi: Perusahaan didorong untuk melaksanakan program ini, antara lain dengan:
    • Memanfaatkan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
    • Memperkuat budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
    • Mengendalikan dan memantau konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Implikasi dan Pelaporan

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi energi dan fleksibilitas kerja. Menteri Yassierli juga meminta perusahaan untuk melaporkan jika terdapat praktik no work no pay selama pelaksanaan WFH, guna memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi perusahaan swasta dalam mengadaptasi pola kerja yang lebih adaptif di era modern.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga