RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Proses Pengesahan dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Dalam sesi tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. "Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung dijawab dengan kesepakatan bulat dari para anggota dewan. Setelah itu, palu diketuk sebagai tanda pengesahan, disambut tepuk tangan meriah dari seluruh ruangan.
Dukungan Pemerintah dan Tautan dengan Presiden Prabowo
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi perempuan yang mendukung pengesahan RUU PPRT. Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengesahan undang-undang ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," ujar Supratman dalam pernyataannya. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Kado Istimewa untuk Hari Kartini dan May Day
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT ini merupakan hadiah spesial yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day). "Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini," kata Dasco, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Dasco juga mengungkapkan bahwa pengesahan ini menandai penyelesaian janji panjang DPR setelah pembahasan RUU ini terhenti selama 22 tahun. "Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," tegasnya. Hari Kartini, yang diperingati setiap 21 April, menjadi momen simbolis untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam emansipasi perempuan, sekaligus mengukuhkan komitmen terhadap kesetaraan hak.
Implikasi dan Hak-Hak Baru bagi Pekerja Rumah Tangga
Dengan disahkannya undang-undang ini, pekerja rumah tangga (PRT) kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Beberapa hak yang dijamin meliputi:
- Hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan sosial.
- Perlindungan dari pemecatan sepihak tanpa alasan yang jelas.
- Batasan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT.
- Standar kerja yang lebih manusiawi dan adil.
Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kerentanan yang selama ini dialami oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Latar Belakang dan Perjalanan Panjang RUU PPRT
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah melalui proses pembahasan yang panjang dan berliku sejak pertama kali diusulkan. Mandeknya pembahasan selama lebih dari dua dekade mencerminkan tantangan dalam menyepakati regulasi yang komprehensif untuk sektor ini. Pengesahan pada tahun 2026 ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi para aktivis dan organisasi perempuan, tetapi juga langkah maju dalam reformasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan demikian, undang-undang baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, mendorong praktik kerja yang berkeadilan, dan mengakui kontribusi mereka dalam masyarakat.



