Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea secara tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Ia menilai bahwa aturan baru ini justru mempersulit posisi buruh dan membuka celah hukum yang merugikan.
Penolakan KSPSI Terhadap Permenaker Baru
Andi Gani menyatakan bahwa KSPSI menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya dinilai sangat merugikan buruh. Dalam keterangannya pada Senin, 11 Mei 2026, ia menegaskan bahwa aturan tersebut menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali.
KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk merevisi total regulasi tersebut. Menurut Andi Gani, aturan baru ini membuka celah hukum baru dan menimbulkan multi tafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.
Poin-Poin Keberatan KSPSI
- Penghilangan Larangan Pekerjaan Inti: Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan.
- Frasa 'Jasa Operasional' Multitafsir: Munculnya tambahan kategori 'jasa operasional' yang tidak memiliki definisi jelas. Andi Gani menjelaskan bahwa frasa ini sangat multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing.
- Melemahkan Perlindungan Buruh: Akibat dari poin-poin di atas, perlindungan terhadap buruh semakin lemah dan rentan terhadap eksploitasi.
Andi Gani mendorong pemerintah untuk kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan, yaitu tenaga keamanan, katering, jasa pengemudi, jasa pendukung pertambangan, dan layanan kebersihan, serta diberikan batasan waktu yang jelas.
Tanggapan Menaker Terkait Aturan Baru
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya. Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Yassierli mengatakan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha.
Isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
- Pembatasan Jenis Pekerjaan: Outsourcing dibatasi pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
- Kewajiban Perjanjian Tertulis: Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis yang memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
- Pemenuhan Hak Pekerja: Perusahaan alih daya wajib memenuhi hak pekerja seperti upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, tunjangan hari raya, dan hak PHK.
- Sanksi: Aturan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Yassierli menambahkan bahwa melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan.



