Peserta Magang Nasional Tidak Berhak Menerima THR, Ini Alasan dan Aturannya
Uang Tunjangan Hari Raya (THR) seringkali menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja jelang perayaan Lebaran. Dana ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti berbelanja kebutuhan lebaran, biaya mudik, atau disimpan untuk kebutuhan lainnya. Namun, bagaimana dengan peserta magang nasional? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR?
Status Peserta Magang Nasional Tidak Memenuhi Syarat THR
Berdasarkan unggahan resmi dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), dijelaskan bahwa peserta magang nasional tidak dapat tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan atau instansi tempat mereka magang.
THR hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan status sebagai pegawai tetap (PKWTT) atau pegawai kontrak (PKWT), dengan syarat minimal telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus. Peserta magang nasional, di sisi lain, hanya memiliki hubungan pemagangan yang didasarkan pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja. Mereka menerima uang saku, bukan upah seperti pekerja pada umumnya, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menerima THR.
Aturan THR 2026 Bagi Pekerja dan Buruh
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, ketentuan THR bagi pekerja, buruh, atau karyawan swasta diatur sebagai berikut:
- THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, meskipun perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih awal.
Besaran THR yang Diberikan
Besaran THR Keagamaan ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi yang memiliki masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas atau yang upahnya berdasarkan satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja atau peraturan internal, maka nilai yang lebih tinggi tersebut yang berlaku.
THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan aturan yang berlaku.
