Pengusaha dan Pekerja Bersatu Dukung Kebijakan WFH Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan sektor swasta sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Keputusan ini mendapatkan dukungan penuh dari kedua belah pihak, baik unsur pekerja maupun pengusaha, yang sepakat untuk mendukung imbauan tersebut.
Pekerja Minta Hak-Hak Tetap Dilindungi
Carlos Rajagukguk, anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur pekerja, menyampaikan apresiasi terhadap imbauan WFH ini. Namun, dia mengingatkan agar implementasi kebijakan di tingkat perusahaan tidak sampai mengurangi hak-hak dasar pekerja atau buruh.
"Kami berharap kebijakan WFH ini di setiap perusahaan tidak mengurangi hak-hak pekerja atau buruh di tempat kerjanya," tegas Carlos dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Lebih lanjut, Carlos melihat momentum ini sebagai peluang untuk transformasi budaya kerja nasional. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara serikat pekerja dengan pengusaha, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga secara global.
Pengusaha Soroti Pentingnya Kolaborasi
Dari sisi pengusaha, Mira Sonia yang juga anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional menyambut baik imbauan WFH ini. Menurutnya, Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah mengedepankan prinsip kolaborasi antara pengusaha dan pekerja.
"Kami melihat SE ini mengedepankan kolaborasi, bahwa harus ada diskusi dengan pekerja atau buruh dalam hal implementasi WFH," jelas Mira.
Mira juga menyampaikan harapannya agar kondisi ekonomi global segera membaik, sehingga Indonesia dapat tetap menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil di tengah penerapan kebijakan WFH ini.
Detail Kebijakan WFH dari Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan skema bekerja dari rumah bagi karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan WFH minimal satu hari dalam sepekan.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan. Jam kerja selama WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," jelas Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan maupun gaji bulanan mereka. Kebijakan ini dirancang untuk tetap menjaga kesejahteraan pekerja sambil mendukung efisiensi energi nasional.
Dukungan dari kedua unsur tripartit ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi tantangan energi sekaligus menjaga hak-hak pekerja tetap terlindungi dengan baik.



