Legislator PKB Desak Percepatan RUU Pekerja GIG untuk Atasi Krisis Ojol
Legislator PKB Desak Percepatan RUU Pekerja GIG

Legislator PKB Dorong Percepatan Pengesahan RUU Pekerja GIG untuk Atasi Krisis Ojol

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai krisis ojek online (ojol) yang terjadi selama sepekan terakhir harus menjadi momentum untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia. Keluhan masif dari pengguna transportasi online menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan ini, terutama di kota-kota besar.

Krisis Ojol sebagai Pemicu

Menjelang Lebaran, media sosial ramai dengan keluhan sulitnya mendapatkan ojek online. Banyak pengguna mengeluh waktu tunggu yang semakin lama akibat lonjakan permintaan, sementara sebagian driver menjadi lebih selektif dalam mengambil order. Faktor seperti lonjakan pesanan selama Ramadan, driver yang mulai mudik, tarif, dan kemacetan turut memengaruhi ketersediaan pengemudi di lapangan.

Syaiful Huda menjelaskan bahwa krisis ojol tidak hanya dipicu oleh tingginya permintaan konsumen, tetapi juga oleh keengganan mitra pengemudi transportasi online dalam mengambil order. Situasi ini terjadi karena mitra pengemudi merasa terdapat ketidaksetaraan, misalnya dalam pembagian bantuan hari raya (BHR), di mana hanya sekitar 800 ribu dari tujuh juta pengemudi online yang menerima, serta tingginya angka potongan untuk aplikasi yang belum mendapat respons memadai.

Perlindungan Hukum yang Mendesak

Ketua DPP PKB ini menegaskan bahwa meningkatnya jumlah pekerja GIG seiring era digitalisasi ekonomi belum diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini mengakibatkan ketidaksetaraan hubungan industrial yang menempatkan pekerja GIG dalam posisi rentan.

"Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa berbasis digital yang cepat, transparan, dan on the spot juga kian tinggi. Oleh karena itu, dalam pandangan kami, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Pekerja GIG," ujar Huda.

Inisiatif RUU Pekerja GIG

Huda menegaskan bahwa keberadaan UU Pekerja GIG akan melindungi semua stakeholder dalam ekosistem ekonomi GIG nasional, termasuk investor, mitra pekerja, dan konsumen pengguna. Saat ini, PKB telah menginisiasi RUU Pekerja GIG yang memastikan status pekerja, jaminan sosial, jaminan penghasilan bersih bagi pekerja, hingga transparansi algoritma.

"Kami berharap inisiasi ini menjadi agenda bersama agar UU Pekerja GIG bisa segera dibahas dan disahkan di parlemen," pungkasnya. Dengan demikian, percepatan pengesahan RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis ojol dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja lepas di Indonesia.