Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026 untuk ASN dan Pegawai Swasta
Kebijakan work from anywhere (WFA) masih diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta setelah perayaan Lebaran 2026. Pemerintah telah menetapkan jadwal khusus untuk memastikan kelancaran kerja selama periode pasca-liburan ini.
Jadwal WFA untuk ASN Setelah Lebaran 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2/2026, ASN di instansi pemerintah dapat melaksanakan WFA pada tiga hari setelah Lebaran 2026. Tanggal-tanggal tersebut adalah:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Surat edaran ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jadwal WFA untuk Pegawai Swasta Setelah Lebaran 2026
Untuk sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026. Jadwal WFA setelah Lebaran 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan sama dengan ASN, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sambil menjaga produktivitas selama masa liburan.
WFA Bukan Berarti Hari Libur
Penting untuk dipahami bahwa WFA setelah Lebaran 2026 tidak dianggap sebagai hari libur tambahan. Baik ASN maupun pegawai swasta tetap harus bekerja sesuai tugas dan kewajiban mereka.
Menurut penjelasan dari situs resmi Kementerian PANRB, WFA merupakan pengaturan fleksibilitas kerja untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sementara itu, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, "Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, sehingga WFA tidak dianggap sebagai cuti tahunan." Hal ini juga ditegaskan dalam poin-poin surat edaran Kemnaker, yang menyebutkan bahwa WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Dengan demikian, meskipun bekerja dari lokasi lain, baik ASN maupun pegawai swasta diharapkan tetap produktif dan mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh instansi atau perusahaan masing-masing.



