Gubernur Jabar Tegaskan Tidak Pernah Larang Pemberian THR, Justru Wajibkan Perusahaan
Gubernur Jabar Tegaskan Tidak Larang THR, Justru Wajibkan Perusahaan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di masyarakat terkait isu larangan meminta THR menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Klarifikasi Resmi dari Pemerintah Provinsi

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Minggu, 15 Maret 2026, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa posisinya justru sebaliknya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan semua perusahaan untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya.

Mencegah Kesalahpahaman Publik

Penegasan ini penting untuk mencegah informasi yang tidak akurat menyebar lebih jauh. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa isu larangan THR mungkin muncul dari salah tafsir terhadap pernyataan sebelumnya, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan dengan baik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk dalam hal penerimaan THR. Kewajiban ini diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang harus ditaati oleh semua pelaku usaha di wilayah Jawa Barat.

Implikasi bagi Dunia Usaha

Dengan klarifikasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat lebih memahami tanggung jawab mereka. Pembayaran THR yang tepat waktu tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi karyawan selama setahun.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Perusahaan yang lalai dalam menunaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.