Hari-hari ini, publik Indonesia disajikan dengan gugatan terkait rendahnya gaji dosen di Indonesia. Isu ini sebenarnya sudah menyeruak sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi masih kerap diabaikan oleh publik.
Bahkan, dari sisi internal dosen sendiri, banyak yang menutup mata dan telinga terhadap situasi dosen yang dibayar rendah. Kondisi itu bahkan kalah dibandingkan dengan upah buruh pabrik berkualifikasi lulusan SMA/SMK yang sudah dikawal melalui regulasi UMP/UMK oleh pemerintah.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup serius dalam sistem penggajian di sektor pendidikan tinggi. Dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi dan tanggung jawab besar dalam mencetak generasi penerus justru menerima imbalan yang tidak sebanding.
Regulasi upah minimum yang berlaku untuk buruh pabrik ternyata lebih menguntungkan dibandingkan dengan standar gaji dosen. Hal ini tentu menjadi ironi di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Para dosen dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan melakukan penelitian, namun di sisi lain kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas. Banyak dosen yang harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem penggajian dosen. Jika tidak, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan dan minat generasi muda untuk berkarir sebagai dosen.
Isu ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk publik dan para dosen sendiri. Dengan meningkatkan kesadaran dan tekanan publik, diharapkan perubahan dapat segera terwujud.



