BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 281 Juta ke Ahli Waris Petugas PPSU yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 281 Juta ke Ahli Waris PPSU

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 281 Juta untuk Ahli Waris Petugas PPSU yang Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Beno Prasetio, seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal akibat kecelakaan kerja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 April 2026. Insiden ini terjadi saat Beno sedang menjalankan tugasnya, menegaskan risiko yang dihadapi pekerja di lapangan.

Layanan Proaktif dan Cepat dalam Penanganan Klaim

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, terutama dalam situasi musibah. Ia menjelaskan bahwa institusi tersebut mengetahui peristiwa ini dari pemberitaan media pada 16 April dan langsung mengambil tindakan untuk memverifikasi status kepesertaan serta hak perlindungan almarhum. "Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Dalam situasi duka seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan harus hadir dengan cepat, penuh kepedulian, dan memastikan seluruh hak peserta dapat diterima oleh keluarganya," ujar Saiful dalam keterangan resmi pada Sabtu, 18 April 2026.

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait pada 16-17 April 2026 untuk memastikan proses penjaminan, verifikasi, dan penyelesaian klaim berjalan lancar. Tanpa menunggu pengajuan dari keluarga, mereka bergerak proaktif dan menyelesaikan seluruh administrasi dalam satu hari, sehingga manfaat dapat segera diterima.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyerahan Santunan dan Pendampingan Inklusif

Sebagai bentuk perlindungan atas risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 281 juta kepada ahli waris almarhum, Sri Suryani, yang merupakan istri Beno. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan menjadi penopang bagi keberlangsungan hidup mereka.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan khusus kepada Sri Suryani, yang memiliki keterbatasan pendengaran, untuk memastikan layanan dilakukan secara inklusif dan penuh empati. Langkah ini mencerminkan komitmen mereka dalam menghadirkan layanan yang responsif dan mudah diakses oleh semua peserta.

Apresiasi dari Pihak Terkait dan Pesan Penting Perlindungan

Camat Pasar Minggu, Guguk Tri Rahayu, mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan. "Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak menyangka prosesnya bisa berjalan begitu cepat tanpa bertele-tele. Ini menunjukkan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja," ungkapnya. Ia berharap sosialisasi terus dilakukan agar lebih banyak warga, khususnya di Jakarta, menjadi peserta.

Margiyono, mewakili keluarga ahli waris, juga menyampaikan terima kasih atas layanan yang efisien. "Kami tidak menyangka proses klaim bisa berjalan secepat ini. Santunan telah diterima Ibu Suryani, dan kami berharap dapat memanfaatkannya dengan baik," katanya.

Saiful menambahkan bahwa peristiwa ini mengingatkan betapa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Ia mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan diri terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya tidak menghadapi situasi sulit sendirian. Komitmen ini termasuk memperkuat layanan proaktif dan one day service untuk memastikan hak peserta terpenuhi dengan cepat dan pasti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga