Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi pekerjaan alih daya atau outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis, 30 April 2026.
Latar Belakang Kebijakan
Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan terhadap praktik alih daya. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja dan buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Bidang Pekerjaan yang Diperbolehkan
Meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam artikel, kebijakan ini menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik alih daya yang merugikan pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik.
Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha
Dengan adanya aturan ini, pekerja outsourcing akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. Sementara itu, pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kelangsungan dunia usaha.



