157 Perusahaan di Jawa Barat Dilaporkan Atas Masalah THR Idulfitri 2026
Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat menghadapi pengaduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Aduan ini disampaikan oleh 194 pengadu melalui sistem posko pengaduan online yang disediakan pemerintah.
Beragam Masalah Pembayaran THR
Pengaduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencakup berbagai masalah. Beberapa perusahaan diadukan karena sama sekali tidak membayar THR kepada karyawan, sementara lainnya membayar tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar secara penuh sesuai hak pekerja.
Masalah lain yang banyak dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, di mana perusahaan belum mencairkan pembayaran meski sudah memasuki periode yang ditentukan. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengonfirmasi bahwa sampai dengan hari Minggu (15/3/2026), sebanyak 157 perusahaan tersebut telah menerima pengaduan terkait THR.
Mekanisme Penanganan Pengaduan
Setelah aduan diterima melalui portal poskothr.kemnaker.go.id, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani dengan prosedur yang tepat.
Kim Agung menjelaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran terhadap ketidakpatuhan atas aturan pemberian THR Keagamaan. Nota pertama harus dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkan.
Eskalasi Sanksi Administratif
Apabila setelah dikeluarkan nota pertama perusahaan masih belum membayarkan THR, maka akan diberikan nota kedua yang juga harus dipenuhi dalam waktu 7 hari. Kim Agung menegaskan bahwa jika setelah nota kedua THR tetap belum dibayarkan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah setempat.
"Rekomendasi ini akan disampaikan kepada gubernur, walikota, atau bupati untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," jelas Kim Agung dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Selasa (17/3/2026).
Periode Pengaduan dan Konsultasi
Disnakertrans Jawa Barat telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR telah tersedia sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi perusahaan dan pekerja untuk memahami kewajiban dan hak mereka terkait pembayaran THR.
Mekanisme pengaduan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan hak pekerja, terutama dalam momentum penting seperti menjelang hari raya Idulfitri. Dengan adanya sistem pengaduan yang terstruktur, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
