RDF Dibangun di TPA Burangkeng Bekasi, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
RDF di TPA Burangkeng Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama PT Asiana Technologies Lestary resmi menjalin kerja sama pengolahan sampah melalui program Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah setiap hari menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

Langkah Strategis Atasi Overcapacity TPA

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Ruang Rapat KH Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (13/5/2026). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengungkapkan bahwa TPA Burangkeng saat ini mengalami overcapacity sehingga diperlukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang,” ujar Syafri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Program Utama: Landfill Mining dan RDF

Kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta selaras dengan target Jakstrada. Terdapat dua program utama yang dijalankan, yaitu:

  • Landfill Mining: Penggalian kembali timbunan sampah lama di TPA Burangkeng untuk memulihkan kapasitas lahan (land reclamation).
  • Pengolahan Sampah Menjadi RDF: Sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.

“TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi,” tambah Syafri.

Efisiensi Anggaran dan Tambahan PAD

Skema kerja sama ini berbeda dengan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang umumnya diterapkan di daerah lain. Jika menggunakan KPBU, pemerintah daerah harus membayar tipping fee rata-rata Rp250 ribu per ton, yang jika kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton per hari, biaya tahunan bisa mencapai sekitar Rp143 miliar.

Namun, melalui kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary, Pemkab Bekasi tidak perlu mengeluarkan biaya tipping fee. Sebaliknya, daerah justru memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA untuk operasional pengolahan sampah.

Integrasi PSEL dan Landfill Mining

Kabupaten Bekasi menjalankan dua program besar secara bersamaan, yaitu Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru dan landfill mining untuk timbunan sampah lama. “Hingga saat ini, belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan,” ungkap Syafri.

Ia berharap revitalisasi TPA Burangkeng melalui sinergi landfill mining dan PSEL dapat menjadi solusi konkret atas darurat sampah di kawasan perkotaan sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga