Kemendagri Minta Daerah Waspada Meski Inflasi April Terkendali 2,42%
Kemendagri Minta Daerah Waspada Meski Inflasi April 2,42%

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional pada April 2026 secara tahunan (year-on-year) terkendali di angka 2,42 persen. Angka ini masih berada dalam rentang target pemerintah, yaitu 1,5 hingga 3,5 persen, yang dinilai menguntungkan baik konsumen maupun produsen.

Imbauan untuk Pemerintah Daerah

Meskipun inflasi terkendali, Tomsi mengimbau pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian atau lembaga terkait untuk tidak berpuas diri. Ia mengingatkan semua pihak agar terus berupaya menjaga harga komoditas tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET akan kita perjuangkan untuk dikendalikan. Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh,” ujar Tomsi dalam keterangannya pada Selasa, 5 Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Cermati Inflasi Daerah Masing-Masing

Tomsi meminta setiap daerah untuk mencermati angka inflasi di wilayahnya. Daerah yang tingkat inflasinya berada di atas rata-rata nasional diminta segera mengambil langkah pengendalian.

“Sekali lagi saya minta untuk seluruh teman-teman kepala daerah dan jajarannya, khususnya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), jangan hanya mengikuti rapat, tetapi betul-betul turun ke lapangan,” jelasnya.

Komoditas yang Memengaruhi Inflasi

Ia juga menyoroti sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kelima April 2026, seperti minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras. Bahkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng bertambah menjadi 240 kabupaten/kota pada minggu kelima April 2026, dari sebelumnya 224 kabupaten/kota pada minggu keempat.

Kenaikan Harga Sekecil Apapun Harus Diantisipasi

Di sisi lain, Tomsi meminta kementerian/lembaga maupun Pemda untuk memperhatikan setiap kenaikan harga, sekalipun nominalnya tidak terlalu besar. “Ini adalah kewajiban kita untuk mengatasinya. Jadi naik 100 rupiah pun tidak boleh terjadi, terutama berkaitan dengan komoditas yang diatur oleh pemerintah,” tegasnya.

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber, antara lain Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, Direktur Statistik Harga BPS Sarpono, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kelik Budiana. Turut hadir secara daring narasumber dari kementerian dan lembaga lainnya, serta jajaran Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga