Tarif Listrik PLN Pekan Depan Dipastikan Tetap Stabil, Tak Ada Perubahan
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa tarif listrik untuk periode 9 hingga 15 Februari 2026 tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan. Kepastian ini mengikuti keputusan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keputusan Kementerian ESDM Jadi Acuan Utama
Kebijakan penentuan tarif listrik ini merujuk pada keputusan Kementerian ESDM yang dikeluarkan pada Rabu, 31 Desember 2025. Keputusan tersebut menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I tahun 2026, yang mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret, akan tetap stabil tanpa ada penyesuaian.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan tidak akan ada perubahan tarif listrik selama periode triwulan I 2026. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia.
Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan golongan non-subsidi, tetapi juga mencakup pelanggan yang menerima subsidi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, pelanggan listrik dari berbagai golongan dapat bernapas lega karena tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah berbagai dinamika yang terjadi.
Stabilitas tarif listrik ini juga dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung aktivitas perekonomian dan keseharian masyarakat Indonesia. PLN dan Kementerian ESDM terus berkoordinasi untuk memastikan pasokan listrik tetap terjaga dengan harga yang terjangkau.



