Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik yang akan berlaku pada periode 8 hingga 14 Juni 2026. Penetapan tarif ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Detail Tarif Listrik
Tarif listrik yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM ini sama untuk semua jenis pelanggan. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan setelah penggunaan listrik dalam periode tertentu.
Informasi Tambahan
Kebijakan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi dan memastikan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat. Pelanggan diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari PLN terkait tarif terbaru.



