Pertamina Patra Niaga Ajak Warga Laporkan Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
Pertamina Ajak Warga Laporkan Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi

Pertamina Patra Niaga Ajak Warga Laporkan Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi

Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindakan pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi di berbagai daerah di Indonesia. Operasi pengungkapan ini dilaksanakan selama periode 7 April hingga 21 April 2026, menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.

Hasil Signifikan dan Kerugian Negara

Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri bersama jajarannya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup signifikan. Terdapat 223 laporan polisi yang diajukan, dengan jumlah tersangka mencapai 330 orang. Barang bukti yang disita meliputi 403.000 liter solar, 58.000 liter Pertalite atau bensin, serta ribuan tabung gas dalam berbagai ukuran, termasuk 8.473 tabung gas 3 kg, 322 tabung gas 5,5 kg, 4.441 tabung gas 12 kg, dan 111 tabung gas 50 kg.

Selain itu, pihak berwajib juga menyita 161 unit truk jenis R2 dan R6 yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan ini. Dari praktik ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 243 miliar, angka yang sangat besar dan mencerminkan dampak serius dari tindakan kriminal ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Polri dalam Penindakan Tegas

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, baik bagi internal maupun para pelaku, sehingga praktik serupa tidak terulang di masa depan.

"Apabila dalam proses penanganan tindak pidana ini ditemukan indikasi atau dugaan lebih lanjut, maka perkara tersebut akan kami teruskan prosesnya. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sebagaimana yang saya sampaikan di awal, bahwa ini bukan main-main. Kebutuhan masyarakat harus kita perhatikan. Jangan sampai ada pihak yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi," ucap Irjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan bahwa para pelaku bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga masyarakat, mengingat anggaran negara telah dialokasikan khusus untuk memastikan pendistribusian LPG dan BBM bersubsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Apresiasi dan Sinergi dari Pertamina Patra Niaga

Menanggapi pengungkapan ini, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah tegas yang diambil. "Ini menunjukkan bahwa konsistensi dalam penindakan terhadap penyalahgunaan, baik oleh oknum maupun pihak-pihak yang melakukan praktik ilegal, telah dilaksanakan dengan baik," ujar Eko.

Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan Polda dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, perusahaan juga konsisten melakukan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.

Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Penyalur

Sejak periode Januari hingga Maret 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU serta hampir 237 penyalur dan agen LPG. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga penyalur beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan.

Eko juga berterima kasih kepada Polri, karena pengungkapan tindakan penyalahgunaan ini secara tidak langsung turut menjaga ketahanan energi serta stok BBM dan LPG subsidi di setiap wilayah. "Karena dengan adanya pengungkapan penyalahgunaan, baik pengoplosan maupun penimbunan, hal ini akan menjaga ketersediaan stok BBM dan LPG (subsidi) di lembaga penyalur," ungkapnya.

Ajakan kepada Masyarakat untuk Berperan Aktif

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan energi dan turut melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM dan LPG subsidi. Masyarakat didorong untuk melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, baik melalui aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center di nomor 135.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Bisa melalui aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center di 135 apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di lembaga penyalur, baik SPBU maupun agen LPG," imbuh Eko. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik penyalahgunaan dapat diminimalisir dan subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.