KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara penuh ketika peserta sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun. Sementara itu, bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan JHT dapat dilakukan secara sebagian, sehingga tidak perlu mengundurkan diri untuk mengakses dana tersebut.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Saldo JHT
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki besaran saldo yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
- Lamanya masa kerja peserta.
- Besaran upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
- Akumulasi iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta.
Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi upah yang dilaporkan, maka saldo JHT yang terkumpul akan semakin besar. Iuran JHT sendiri terdiri dari kontribusi pekerja dan perusahaan, dengan total persentase tertentu dari upah.
Syarat Pencairan JHT Penuh
Untuk mencairkan JHT secara penuh, peserta harus memenuhi syarat berhenti bekerja dengan alasan yang sah, seperti mengundurkan diri, PHK, atau pensiun. Peserta juga perlu melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti kartu peserta, KTP, dan surat keterangan berhenti bekerja.
Syarat Pencairan JHT Sebagian
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan JHT sebagian dengan syarat tertentu. Pencairan ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya pendidikan atau perumahan. Besaran pencairan sebagian diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan pencairan JHT penuh dan sebagian, peserta dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Pastikan selalu mengecek saldo JHT secara berkala melalui aplikasi atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.



