Sidak Komdigi ke Meta Soroti Kepatuhan Platform Digital di Bawah 30 Persen
Sidak Komdigi ke Meta Soroti Kepatuhan di Bawah 30%

Sidak Komdigi ke Meta Ungkap Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta pada Rabu, 3 Maret 2026. Tindakan ini menyoroti kepatuhan platform digital global terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Angka Kepatuhan Meta di Bawah 30 Persen Picu Kekhawatiran

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional masih berada di bawah 30 persen. Pernyataan ini membuat sidak tersebut dinilai semakin serius oleh para ahli.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menilai angka kepatuhan yang rendah ini mencerminkan adanya kesenjangan signifikan antara kewajiban hukum platform dan pelaksanaannya di lapangan.

"Dalam perspektif keamanan siber, angka kepatuhan yang rendah menunjukkan adanya potensi kerentanan sistemik pada tata kelola ruang digital nasional," ucap Pratama dalam rilis yang diterima media pada Jumat, 6 Maret 2026.

Implikasi Keamanan Siber dan Tata Kelola Digital

Pratama menjelaskan bahwa ketidakpatuhan platform digital dapat menimbulkan risiko keamanan yang serius bagi pengguna di Indonesia. Beberapa implikasi yang perlu diwaspadai meliputi:

  • Potensi kebocoran data pribadi pengguna akibat sistem yang tidak sesuai standar.
  • Rentan terhadap serangan siber karena kurangnya implementasi protokol keamanan.
  • Gangguan pada stabilitas layanan digital nasional.

Inspeksi mendadak ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan regulasi di era digital. Langkah ini diharapkan dapat mendorong platform global untuk lebih patuh terhadap hukum Indonesia, demi melindungi kepentingan nasional dan keamanan pengguna.