Terungkap! Pembunuhan PPPK di Bekasi Berawal dari Open BO via MiChat
Pembunuhan PPPK di Bekasi Berawal dari Open BO MiChat

Fakta Baru Kasus Pembunuhan PPPK di Bekasi

Kasus tewasnya pegawai PPPK RSPAU berinisial NHW (33) di rumah kontrakan Bekasi mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan dakwaan jaksa yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), pembunuhan ini berawal dari tawaran layanan seksual atau open BO melalui aplikasi MiChat. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Ari dan Aris Aparatuloh, dengan sidang pembuktian pertama dijadwalkan pada hari ini.

Awal Mula Pertemuan via MiChat

Jaksa menyebut kasus ini bermula pada Januari 2026. Terdakwa Ari menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian dan berkenalan dengan akun MiChat bernama Sandi yang kemudian diketahui sebagai korban NHW. Awalnya, NHW menawarkan Rp 50 ribu kepada Ari untuk melakukan aktivitas seksual. Ari yang membutuhkan uang menyetujui tawaran tersebut.

“Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban,” ujar jaksa. “Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah aktivitas seksual selesai, korban memberikan uang Rp 50 ribu sesuai janji.

Pertemuan Kedua dan Rencana Perampokan

Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan meminta membawa teman satu orang dengan imbalan Rp 200 ribu untuk berdua. Tawaran meningkat pada 30 Januari 2026 menjadi Rp 200 ribu plus rokok dan minuman. Ari menerima tawaran tersebut.

“Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang, terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar jaksa.

Ari kemudian menghubungi terdakwa II, Aris, dan mengajaknya pergi ke pabrik tahu. Ari meminta Aris diam saja sambil menunggu arahan. “Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya',” ucap jaksa.

Eksekusi Pembunuhan

Korban datang dengan motor Vario sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka bertiga melanjutkan perjalanan ke kontrakan korban. Ari masuk ke kamar korban, sementara Aris menunggu di teras. Setelah 15 menit melakukan aktivitas seksual, Ari mencekik korban. Korban sempat melawan dengan memukul, namun Ari melilit leher korban dengan tali hoodie sambil memiting hingga korban tidak bergerak.

Ari kemudian memanggil Aris ke kamar dan meminta bantuan mengangkat korban. “Terdakwa II Aris mengatakan 'ini kenapa' dan terdakwa I Ari jawab 'pingsan sudah jangan banyak bicara bantuin angkat' kemudian terdakwa I memegang kedua tangan korban, sedangkan terdakwa II memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak ke atas kasur,” ujar jaksa.

Ari mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor Vario korban. Motor curian itu kemudian dijual seharga Rp 4,5 juta. Ari kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sedangkan Aris ditangkap di Cianjur.

Hasil Visum dan Kata-kata Terakhir Korban

Berdasarkan visum, korban NHW tewas karena kekerasan benda tumpul pada leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok, menyumbat jalan napas hingga mati lemas. Saat kejadian, kata-kata terakhir korban adalah “mau ke mana” ketika Ari berdiri di belakangnya. Ari tidak menjawab dan langsung mencekik korban dari depan dengan sekuat tenaga.

“Korban berusaha melawan dengan meronta-ronta, kaki menendang ke lantai, dan tangan kiri berusaha memukul terdakwa I Ari namun tidak mengenai dan korban tidak bisa bersuara karena dicekik,” ujar jaksa.

Korban Diduga Tewas 3 Hari Sebelum Ditemukan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa NHW diduga sudah tewas tiga hari sebelum jasadnya ditemukan. “Kalau dari hasil penyidikan kami ya, itu ada dugaan yang bersangkutan si korban ini (ditemukan) setelah 3 hari pasca diduga meninggal,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Jasad NHW ditemukan pada Rabu (4/2) pagi di kontrakannya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, oleh rekannya berinisial SR. SR curiga karena korban tidak masuk kerja beberapa hari dan ponselnya tidak bisa dihubungi. Ia kemudian mengecek ke kontrakan bersama pemilik kontrakan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Polisi kemudian menangkap pelaku tak lama setelah penemuan jasad.