Satresmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6) dini hari.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Keberadaan Pelaku
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi keberadaan pelaku yang diterima Kanit I Satresmob, AKBP Harry Azhar, pada Rabu (17/6) malam. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan keberadaan tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menginap bersama keluarganya di sebuah kamar hotel.
“Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Teuku dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Kronologi Pencabulan Berulang Kali
Kasus pencabulan ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Teuku menyebut aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya sendiri yang berusia 11 tahun, berulang kali di Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya sendiri yang berusia 11 tahun,” kata Teuku.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam operasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, dan kartu perbankan. Teuku menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.



