Polisi mengungkap motif di balik aksi selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) yang mendatangi dan mengancam pemilik ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menggunakan airsoft gun. Kepada penyidik, Adam Deni mengaku tidak terima karena temannya dimarahi oleh pemilik ruko tersebut.
“Karena ada temannya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia enggak terima. Makanya ke situ,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Kronologi Aksi Intimidasi dan Perusakan
Menurut AKP Bima Sakti, pada kedatangan pertama, Rabu (17/6/2026), Adam Deni sempat mengintimidasi saksi dengan memperlihatkan airsoft gun yang diselipkan di bagian belakang pinggangnya. “Kalau dia enggak sampai ngacungin, cuman itu kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu enggak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancem saksi yang di sana,” ujarnya. Akibat tindakan tersebut, saksi mengaku merasa terancam.
Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Kali ini ia diduga merusak sejumlah fasilitas di ruko. “Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,” kata Bima.
Polisi Amankan Adam Deni Tanpa Perlawanan
Usai menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Adam Deni. “Itu di TKP kita ngamankannya dia,” ujarnya. Bima mengatakan, saat diamankan Adam Deni tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan perusakan karena emosi. “Kalau itu sih dia bilang ya emosi aja sebenarnya,” ucap Bima.
Polisi juga memastikan Adam Deni tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat melakukan aksinya. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif. “Tes urine-nya negatif,” kata Bima. Menurut pengakuan Adam Deni kepada penyidik, airsoft gun yang dibawa hanya digunakan untuk menakut-nakuti. “Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih,” tuturnya.
Barang Bukti dan Kerugian Korban
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, Adam Deni Gearaka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



