Anggota Komisi XIII Bidang HAM DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sanksi partai terhadap kader yang terlibat intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Dokter Icha meninggal dunia diduga karena bunuh diri setelah mengalami intimidasi saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu.
Proses Hukum Harus Berlanjut
Menurut Rieke, proses hukum terhadap para pelaku harus dilanjutkan, terutama karena aksi intimidasi terjadi saat korban bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). "Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr Icha saat bertugas di IGD RSU Leona Kefamenanu, maka perkara ini harus diproses secara profesional, independen, dan transparan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/7).
IGD Harus Steril
Rieke menjelaskan bahwa IGD merupakan area terbatas yang wajib steril selama proses tindakan penyelamatan jiwa. Ketentuan ini diatur dalam standar World Health Organization (WHO), Joint Commission International (JCI), serta regulasi pelayanan kegawatdaruratan di Indonesia. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Pasal yang Dapat Diterapkan
Rieke menilai, jika penyidikan membuktikan hubungan kausal antara intimidasi dengan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. "Indikasi mens rea juga perlu didalami karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas," katanya.
Tidak Ada Privilese Jabatan
Rieke menegaskan bahwa negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Justru, konstitusi telah menegaskan sebaliknya, setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali.
Pemeriksaan Tiga Anggota DPRD
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Mereka adalah Therensius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Intimidasi itu diduga dilakukan saat dr Icha menangani seorang anak korban gigitan ular hijau di IGD RS Leona Kefamenanu, TTU pada 13 Juni lalu. Therensius yang disebut sebagai paman korban datang ke rumah sakit bersama Nubertus Tubani dan Veronika Lake. Mereka kemudian berbicara keras dengan nada intimidatif kepada dr Icha.
Tekanan Psikologis Korban
"Dokter Icha masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," ungkap paman korban, Victor Manbait, Jumat (26/6). Belakangan, Veronika angkat suara merespons keterlibatan dirinya. Dia bilang tak ikut masuk ke ruang ICU untuk mengintimidasi korban. Dia juga mengklaim kedua rekannya sesama anggota DPRD TTU saat itu sudah meminta maaf kepada manajemen RS Leona dan Dokter Icha. Veronika juga tidak kembali ke RSU Leona keesokan harinya. "Sekali lagi, dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Dokter Icha," katanya.



