KOMPAS.com - Sore itu, telepon Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, baru dapat terhubung setelah serangkaian agenda panjang selesai dijalankannya. Ia baru saja menyelesaikan rekaman podcast internal DKPP, melakukan verifikasi administrasi pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, hingga rapat persiapan penerbitan jurnal ilmiah DKPP.
Kesibukan DKPP di Masa Non-Tahapan
Kesibukan itu menunjukkan satu hal: meski tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah usai, kerja DKPP ternyata tidak ikut berhenti. “Kalau kita lihat ketentuan di dalam undang-undang, penyelenggara pemilu itu bekerja sepenuh waktu. Jadi konsepnya bukan hanya pada saat tahapan, tetapi juga pada masa non-tahapan,” terang Raka Sandi saat diwawancarai Kompas.com, Senin (25/5/2026).
DKPP memiliki sejumlah tugas rutin yang tetap berjalan di luar masa pemilu. Salah satunya adalah memproses pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari lembaga pengawas pemilu. Selain itu, DKPP juga aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu, termasuk melalui podcast dan publikasi jurnal ilmiah.
Raka Sandi menjelaskan bahwa banyak pihak yang belum memahami bahwa DKPP adalah lembaga permanen. “Ini penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu di mata publik. Kami tidak libur meski tidak ada tahapan pemilu,” tegasnya.
Ke depan, DKPP akan terus memperkuat sistem pengawasan etik dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan upaya perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.



