Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi simbolik di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu, 1 Juli 2026. Aksi yang bertajuk #MatinyaReformasi ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara. Massa aksi membawa karangan bunga sebagai simbol kritik terhadap Undang-Undang Reformasi Polri yang baru disahkan.
Kritik terhadap UU Reformasi Polri
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Haernanda, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap UU Reformasi Polri yang dinilainya cacat secara materiil dan formil. "Bayangkan, secara formil dan secara materil, reformasi Polri ini sudah cacat sekali. Kita sudah melihat fast track legislatif yang sangat-sangat, sangat-sangat besar gitu loh. Kita merasa, Aliansi BEM UI merasa, bahwa bila kita diam tentang hal ini, ini hanya memperkeruh situasi yang ada di dalam demokrasi Indonesia," kata Hafidz kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini penuh tantangan karena banyaknya anggota TNI dan Polri yang masuk ke ranah sipil. "Maka kita turun di sini untuk menyatakan bahwa kami kecewa. Kecewa dengan Polri dan kecewa tentang kematiannya reformasi Polri yang semu yang telah dibuat oleh pemerintah," tegasnya.
Pengamanan Demo Berjalan Lancar
Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Nugraha, mengatakan pihaknya telah mengizinkan massa aksi untuk unjuk rasa di depan Museum Polri. "Nah teman-teman sebetulnya boleh diperbolehkan. Kita sudah sediakan tempat di depan Museum Polri. Kita sudah arahkan di sana kan. Silakan kalau mau menyampaikan aspirasi silakan di sana ya," katanya. Meskipun ada sedikit dorong-dorongan, pengamanan demo berlangsung kooperatif dan lancar.
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Polda Metro Jaya
Selain aksi BEM UI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian juga menggelar unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus Koordinator Sekretariat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Arif Maulana, menekankan bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya milik institusi kepolisian, tetapi juga milik rakyat. "Hari Bhayangkara sejatinya bukan hanya milik aparat kepolisian. Kita perlu ingatkan bahwa institusi kepolisian lahir dari rakyat, lahir dari gerakan rakyat 1998," kata Arif. Ia menambahkan bahwa Polri dibentuk sebagai institusi yang profesional, demokratis, menjunjung HAM, tidak berpolitik, tidak berbisnis, serta bertugas melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil. "Mereka hadir karena rakyat. Mereka hari ini bisa menenteng senjata, membawa tameng, membeli alutsista, bahkan membeli rantis, itu dari pajak rakyat," ujarnya.
Revisi UU Polri Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah
Arif menilai cita-cita reformasi kepolisian belum terwujud. Menurutnya, revisi Undang-Undang Polri justru membuka ruang perluasan kewenangan, termasuk penugasan di berbagai kementerian dan lembaga serta rangkap jabatan. "Yang terjadi justru lahirnya revisi Undang-Undang Kepolisian yang bukan menyelesaikan masalah di tubuh institusi Kepolisian," katanya. Ia meletakkan karangan bunga di depan Polda Metro Jaya sebagai bentuk simbolik penyampaian aspirasi. Arif mengajak masyarakat terus menyuarakan reformasi kepolisian agar Polri menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum sesuai mandat konstitusi. "Perbaikan kepolisian adalah harga mutlak karena pajak kita digunakan untuk membayar seragam polisi, senjata polisi, dan gaji polisi yang mestinya kembali kepada rakyat dalam bentuk perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang adil. Reformasi kepolisian sekarang juga," pungkasnya.



