Sewa Helikopter ke Cianjur, Anggota KPU Disidang DKPP Hari Ini
Sewa Helikopter ke Cianjur, Anggota KPU Disidang DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perdana terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang dengan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Tiga orang yang berstatus sebagai Teradu adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III). Mereka diadukan oleh empat orang, yaitu Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Dalam persidangan, para pengadu memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Helikopter

Pihak Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II telah menggunakan fasilitas helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Menurut Sekretaris DKPP, Syarmadani, penggunaan helikopter tersebut dinilai melanggar prinsip efisiensi karena lokasi pelantikan masih sangat mungkin dijangkau melalui jalur transportasi darat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, Teradu III selaku Sekjen KPU RI ikut terseret karena diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. "Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Syarmadani dalam keterangannya, Senin (29/6).

Agenda Sidang Perdana: Dengar Keterangan Semua Pihak

Syarmadani menjelaskan, agenda utama dari sidang pemeriksaan perdana ini adalah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pengadu, Teradu, saksi, hingga pihak terkait lainnya. "DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," sebutnya. Pemanggilan tersebut telah dilayangkan oleh Sekretariat DKPP secara patut, yakni minimal lima hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan resmi digelar.

Sidang Terbuka untuk Umum dan Disiarkan Daring

Syarmadani juga menegaskan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun jurnalis diperbolehkan untuk memantau langsung proses pembuktian di ruang sidang. "Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai," jelasnya. Guna memperluas akses transparansi publik, DKPP juga menyiarkan seluruh jalannya persidangan secara daring melalui kanal digital resmi mereka. "Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkas Syarmadani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga