PKB: Putusan MK Akhiri Wacana Pilkada Lewat DPRD
PKB: Putusan MK Akhiri Wacana Pilkada Lewat DPRD

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus segera diakhiri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/7), ia mendorong DPR dan pemerintah untuk menghentikan polemik tersebut dan fokus pada peningkatan kualitas pilkada langsung.

Putusan MK sebagai Momentum Perbaikan

Menurut Eka Widodo, putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut, katanya, harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, penghapusan politik uang, dan perbaikan sistem rekrutmen calon kepala daerah.

"Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih," ujar Eka Widodo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wacana Pilkada DPRD Bukan Antidemokrasi

Meskipun mendorong pengakhiran wacana tersebut, Eka Widodo menilai gagasan pilkada lewat DPRD tidak dapat dipandang sebagai antidemokrasi. Ia menjelaskan bahwa gagasan itu merupakan respons atas berbagai persoalan dalam pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi masyarakat, dan tingginya kasus korupsi kepala daerah.

"Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," katanya. PKB sebelumnya termasuk salah satu partai yang mendorong pilkada lewat DPRD, dan Eka Widodo bahkan menyebut usul itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Amar Putusan MK

MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6) menegaskan bahwa asas pilkada tetap digelar secara langsung. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Gugatan diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang meminta penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat, kecuali untuk daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan.

MK dalam pertimbangannya menyebut bahwa pemohon khawatir ketiadaan penegasan akan membuka peluang pilkada lewat DPRD. Namun, MK mengingatkan putusan-putusan sebelumnya (nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025) yang telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.

MK menyatakan bahwa alasan kerugian hak konstitusional pemohon bukan akibat langsung dari frasa 'secara langsung' dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. "Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, fakta hukum ini membuktikan bahwa hal yang dialami oleh para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan yang bersifat spesifik, baik yang aktual dan/ataupun potensial sejatinya belum atau tidak terjadi," ujar MK.

Atas dasar itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan mereka. MK juga menolak permohonan agar daerah tertentu dengan kekhususan atau keistimewaan diatur tersendiri, karena hal itu belum menjadi norma hukum yang mengikat dan sudah menjadi pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga