PDIP Tutup Pintu Wacana Pilkada Tidak Langsung
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan bahwa partainya tidak lagi membahas wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Tidak ada wacana lagi [pilkada lewat DPRD], Putusan MK kan sudah jelas," kata Deddy saat dihubungi pada Rabu (1/7).
Putusan MK Sesuai Semangat Reformasi
Anggota Komisi II DPR bidang politik dan pemerintahan itu menilai putusan MK telah sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, PDIP sejak awal menolak usulan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Dengan adanya putusan MK, wacana tersebut dianggap sudah selesai.
"Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat," ujar Deddy.
Amar Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Berlaku
MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6) menegaskan bahwa asas pilkada tetap digelar secara langsung. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK, Suhartoyo.



